Ponorogo, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menggelar operasi penertiban dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Nglewan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Rabu (28/5/2025).
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Ponorogo Nomor: Sprin/237/V/PAM.3.3/2025 tertanggal 28 Mei 2025.
Surat perintah tersebut merujuk pada laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan pada 26 Mei 2025. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan saat tiba di lokasi.
“Ketika petugas mendatangi lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas menambang, alat berat, maupun perlengkapan lainnya,” ujar Rudy dalam keterangan tertulis, Rabu.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, lokasi tersebut sudah tidak lagi beroperasi.
“Informasi dari warga menyebutkan bahwa pertambangan tersebut sudah tutup dan tidak ada lagi aktivitas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Andin.
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. “Jika ada aktivitas penambangan, petugas akan segera datang ke lokasi untuk melakukan penegakan hukum,” pungkasnya.
Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(Humas)