Ponorogo – Polres Ponorogo buka suara soal pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Nglewan, Kecamatan Sambit.
Pihak kepolisian menegaskan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal tersebut dan langsung menindaklanjutinya.
"Laporan sudah masuk dan ditindaklanjuti. Bahkan komunikasi dengan warga sekitar tambang juga telah dilakukan. Sejauh ini proses terus berjalan," ujar AKP Rudi saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).
Ia menegaskan, proses penanganan kasus tambang ilegal ini masih berlangsung dan meminta masyarakat untuk turut mengawal.
"Semua masih berproses. Masyarakat diminta bersabar dan jika menemukan aktivitas tambang yang diduga ilegal, agar segera dilaporkan," tambahnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa aktivitas tambang galian C di Desa Nglewan terkesan dibiarkan dan luput dari penindakan aparat penegak hukum. Namun, Polres menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan terus melakukan penyelidikan.(Humas)